Politikus PDIP: Korupsi E-KTP Banyak Bualan Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Politikus PDIP Eddy Wijaya Kusuma heran dengan pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut dia, pernyataan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin sering dipakai KPK untuk menyusun surat dakwaan. Eddy mengatakan ini juga karena mengacu analisis saat dalam Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

"Korupsi e-KTP itu banyak bualannya Nazaruddin. Yang ungkap kasus itu kan Nazaruddin. Tapi, waktu itu kita panggil Yulianis. Yulianis bendahara Nazaruddin, Yulianis bilang dari mana Nazaruddin tahu nyebut-nyebut orang itu, sedangkan dia enggak ikut proyek e-KTP. Dia hanya dengar ceritanya, kata-katanya," kata Eddy saat dihubungi VIVA, Kamis, 12 Desember 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dia juga bingung dengan dakwaan terhadap dua terdakwa yang sudah divonis yaitu Irman dan Sugiharto. Saat itu, dalam dakwaan, KPK menyebut lebih 20 anggota DPR ikut menerima aliran dana proyek e-KTP.

"Yang disebut Nazaruddin banyak, ada 25 anggota DPR. Malah waktu itu disambut KPK, sudah ada yang kembalikan uang ke KPK. Siapa orangnya? Sampai sekarang kita belum tahu," tutur mantan Wakil Ketua Pansus Angket KPK tersebut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Terkait menghilangnya nama tiga elite politisi PDIP dalam dakwaan Novanto, ia menekankan tak perlu menjadi persoalan. Menurutnya, tak ada masalah bila tiga nama kolega satu partainya tak ada dalam dakwaan Novanto. Apalagi, kata dia, dalam dakwaan Andi Agustinus atau Andi Narogong juga tak ada nama Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey.

"Nama orang itu masuk dari mana? Memang enggak ada kan. Kok dipermasalahkan, apanya yang dipermasalahkan? Tinggal bagaimana nanti kata Novanto," kata Eddy.

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, sudah empat dari lima tersangka yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi sebagai terdakwa. Dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto sudah divonis dengan 7 serta 5 tahun. Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah dituntut 8 tahun penjara. Sementara, terdakwa Setya Novanto baru awal sidang. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya