Fadli Zon Resmi Jadi Plt Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Fadli Zon telah resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR. Ia dipilih berdasarkan mekanisme rapat pimpinan DPR dan adanya surat pernyataan pengunduran diri Setya Novanto yang tersangkut kasus korupsi.

Jokowi Marah, Fadli Tanya yang Salah Menteri atau Presiden?

"Telah ditetapkan plt Ketua DPR tadi adalah wakil ketua bidang korpolkam sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya, akan menjalankan tugas plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.

Fadli mengatakan keputusan tersebut diambil sesuai hasil rapat pimpinan. Para wakil ketua DPR Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan menyetujui Fadli menjadi plt Ketua DPR.

Jokowi Marah ke Menterinya, Fadli Zon: Bohongan Apa Serius?

"Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat," kata Fadli.

Menurut Fadli langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 87 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 disebutkan pada ayat 3, dalam hal salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan yang definitif.

Fadli Zon Sebut BPIP Harusnya Dibubarkan

"Yang nanti tentu saja akan diajukan oleh Partai Golkar melalui Fraksi Golkar pada waktu yang ditetapkan mungkin setelah masa reses berakhir yaitu pada masa sidang yg akan datang, akan kita mulai pada 9 Januari 2018. Jadi saya kira demikian supaya tidak ada informasi atau kesimpangsiuran kita menjalankan segala sesuatu berdasarkan amanat dari UU MD3. Dan sifatnya tentu saja untuk menjalankan roda institusi sesuai dengan amanat UU tersebut," kata Fadli.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Penanganan covid-19 dianggap menjadi tanggung jawab presiden

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020