MKD Tak Terpengaruh Golkar dan Surat Setya Novanto

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (tengah).
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan Ketua DPR Setya Novanto masih bisa diproses di MKD, meskipun Partai Golkar telah memutuskan tetap mempertahankan Novanto sebagai pemimpin di parlemen. Dia menegaskan MKD tidak terpengaruh partai politik.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Itu kan domain partai, ya silakan saja parpol memutuskan demikian. Tapi pertimbangan perkara, tidak kemudian terpengaruh putusan partai politik," kata Dasco di Gedung DPR, Rabu 22 November 2017.

MKD masih akan tetap menjadwalkan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi terkait posisi Novanto. Saat ini, MKD masih berupaya mencocokkan jadwal karena ada beberapa pimpinan yang di luar kota.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Dari MKD sendiri kami meminta kehadiran supaya tidak diwakilkan. Pimpinan atau Sekretaris Fraksi. Supaya itu merupakan suara fraksi. Sampai saat ini, masih kami cocokkan jadwal," ujar Dasco.

Terkait surat permohonan yang dibuat oleh Novanto, Dasco mengaku belum melihatnya langsung. Namun yang jelas, menurut dia surat itu bukan berarti bisa mengintervensi MKD.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Itu kan surat permohonan kayanya kan. Permohonan boleh dikabulkan, boleh nggak, kalau permohonan," kata Dasco.

Sebelumnya, jelang pelengseran Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR, Setya Novanto, beredar dua carik surat tulisan tangan dan bertanda tangan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu. Kedua surat ini ditandatangani di atas materai Rp6000.

Salah satu surat ditujukan kepada pimpinan DPR. Berikut isinya:

"Bersama ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik oleh KPK. Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberi kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya, dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR RI maupun selaku anggota dewan. Demikian permohonan disampaikan."
Jakarta 21 November 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya