Gugat KPU ke Bawaslu, Rhoma Irama Izin Absen di MK

Ketua Partai Idaman Rhoma Irama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 24 Oktober 2017. Kedatangannya untuk meminta izin kepada para hakim konstitusi untuk tidak mengikuti sidang lanjutan di MK atas gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Bupati Sebut Hajatan yang Dihadiri Rhoma Irama Langgar Izin Keramaian

Rhoma menggugat UU Pemilu, terutama Pasal 222 tentang adanya ambang batas Presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Dengan UU Pemilu yang baru, Rhoma tidak bisa melenggang begitu saja menjadi calon Presiden pada Pemilu Serentak 2019 mendatang.

"Gugatan kami yang Presidential Threshold dan verifikasi Parpol itu. Kami barusan mohon izin untuk tidak bisa ikut sidang berikutnya, karena kami akan konsentrasi kepada pelaporan kami ke Bawaslu," kata Rhoma di Gedung MK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Polisi Periksa 3 Orang dan Panggil Rhoma Irama Terkait Hajatan

Raja Dangdut ini mengakui partainya akan lebih fokus menggugat KPU ke Bawaslu, karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU, terutama terkait pengisian sistem informasi partai politik (Sipol). "Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi KPU perlakukanlah kami secara adil," tegasnya.

Masalah Sipol

Janji Mau Diwawancara, Penyelenggara Acara Rhoma Irama Malah Kabur

Menurut Rhoma, partainya beberapa kali kesulitan mengisi Sipol, karena Sipol sering mengalami kendala teknis. Namun, hal ini tidak diberi toleransi oleh KPU. Sementara untuk beberapa partai, mendapat perlakuan berbeda.

"Mungkin ini miss administrasi dari, katakanlah tim IT, karena ternyata disana kita temukan ada berkas-berkas yang tidak lengkap tapi dinyatakan lulus. Tapi kami dinyatakan tidak lulus. Inilah yang kami mohon kepada KPU dan Bawaslu, agar kami diperlakukan sama. Itu aja," paparnya.

Rhoma mengakui dengan menggugat KPU ke Bawaslu sebagai upaya agar Partai Idaman lolos verifikasi dan bisa ikut Pemilu 2019 mendatang. "Harapan tentunya bisa diterima sebagai pendaftar partai politik peserta Pemilu untuk melanjutkan verifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Rhoma Irama resmi melaporkan adanya kecurangan dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin, 23 Oktober 2017.

Dalam laporan tersebut, Rhoma Irama yang didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, dan kuasa hukumnya, Heriyanto, membawa sejumlah bukti digital yaitu dari website resmi KPU. Laporan diterima oleh Kepala Bagian Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina.

Pelanggaran Administratif

Rhoma melaporkan KPU atas pelanggaran administratif, di antaranya terkait beberapa data yang diklaimnya telah terverifikasi dan sistem informasi partai politik (sipol) KPU yang menurutnya sering up and down, mudah nge-hang.

"Sehingga kami sangat-sangat kesulitan untuk upload data," kata Rhoma Irama di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 23 Oktober 2017.

Selain persoalan administratif pendaftaran, Partai Idaman juga melaporkan kecurigaan telah terjadi kecurangan. Menurut kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, dari server KPU.go.id yang dibuka langsung di depan Bawaslu, bisa diketahui bahwa banyak syarat yang harusnya dipenuhi dan terisi justru masih kosong.

Dalam beberapa kasus, kata Heriyanto, dokumen yang diunggah ada yang tidak sesuai dengan data sebenarnya hingga pengunggahan dokumen kosong. Anehnya, status dokumen telah dinyatakan lengkap dalam website tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya