Tolak Perppu Ormas, Gerindra Tak Peduli Kalau Kalah Voting

Ilustrasi rapat akbar kader Gerindra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Fadli Zon, menegaskan pihaknya tetap menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas, yang tengah dibahas di DPR. Fadli pun mengaku tak peduli kalau kalah suara bila mekanisme pengesahan Perppu Ormas dilakukan lewat voting.

Gerindra Cium Aroma Pilkada dalam Penanganan Covid-19 di Depok

"Kalau kami ya tidak ada masalah. Sikap kita konsisten, kita menolak, menolak. Sendirian pun tidak ada masalah," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Wakil Ketua DPR itu pun menekankan sikap Gerindra yang menolak Perppu Ormas, karena menyangkut masalah hak untuk berserikat dan berkumpul yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, pembubaran Ormas tidak boleh atas subjektivisme pemerintah tanpa proses peradilan.

Kocak, Andre Rosiade Pesan Tiket Debat RR vs Luhut Bahas Utang Negara

"Dan saya kira kalau ini diberlakukan, memang sudah berlaku, akan ada satu sikap yang lebih represif dari pemerintah terhadap ormas-ormas yang ada yang mungkin dianggap kritis dan sebagainya," ujar Fadli.

Fadli mengatakan sepantasnya mekanisme ini dicoba melalu musyawarah mufakat dulu. Sementara jika voting pun menurutnya sudah terlihat sikap fraksi-fraksi.

PA 212: Prabowo Sudah Finis

"Kita cobakan musyawarah atau nanti langsung penyingkapan. Lihat nanti dinamikanya saja apakah kalau musyawarah tercapai kan (voting) batal," kata Fadli.

Sebelumnya tiga fraksi Komisi II DPR menyatakan menolak Perppu Ormas untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, dan Partai Gerindra.

Sementara tujuh parpol lain termasuk enam parpol koalisi pemerintah mendukung Perppu Ormas. Dari tujuh parpol pendukung tersebut tiga diantaranya yaitu PPP, Demokrat, dan PKB.

Mereka mendukung dengan catatan beberapa pasal Perppu Ormas harus direvisi ketika sudah menjadi undang-undang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya