Pemilu Ini Disebut Pemilu Rezim Administratif

Titi Anggraini Perludem
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyebut, rezim pemilu kali ini sebagai rezim administratif. Sebab UU Pemilu mewajibkan KPU harus memastikan validitas dan faktualitas parpol.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

"Jadi syarat sudah kompleks dan berat. KPU punya kewajiban buktikan validitas parpol," kata Titi di Jakarta, Minggu 22 Oktober 2017.

Ia menjelaskan, kompleksitas rezim administrasi, menjadi keniscayaan KPU menggunakan sistem informasi sebagai instrumen memastikan agar KPU bisa melaksanakan perintah UU.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

"Supaya mereka bekerja dengan benar, berkepastian hukum, tertib, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu. Syarat-syarat itu jadi keniscayaan. Karena memang perintah UU," kata Titi.

Apalagi, ia mencontohkan sebelumnya pernah ditemukan manipulasi keanggotaan parpol. Parpol tertentu dianggap memenuhi syarat. Tapi ternyata datanya asal comot dari leasing jual beli kendaraan atau jasa keuangan simpan pinjam.

Pasukan TNI Ajak Buka Puasa Bersama Massa Pendemo

"Bahkan ada jasa penyedia kulakan KTP. Mereka lolos saja. Karena baru sekedar entry belum validitasnya." (mus) 

Mahfud MD saat menghadiri diskusi KAHMI Kota Malang di Hotel Savana. (Foto: Imadudin M/Times Indonesia)

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Sudah tidak perlu ada perdebatan tentang Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2019