Tujuh Partai Lokal Daftar ke KIP Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima berkas pendaftaran partai politi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi.

VIVA.co.id - Masa pendaftaran partai lokal ke Komisi Independen Pemilihan Aceh sudah ditutup Senin, 16 Oktober 2017. Hingga pukul 23.59 WIB, terhitung sudah tujuh partai lokal telah mendaftar dan menyerahkan berkas ke KIP Aceh.

Pesawat Ditumpangi Prabowo Balik Lagi ke Aceh Akibat Cuaca Buruk

Ketujuh partai tersebut ialah, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabhtat), Partai Aceh, dan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM).

Partai lokal tersebut bukan lah partai baru yang ada di Aceh. Seperti Partai Aceh, PDA, dan PNA, partai ini yang masih eksis hingga saat ini. Sebab, partai itu memiliki perwakilan kursi di DPR Aceh.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Sementara itu, Partai SIRA dan Gabhtat, sempat muncul pada pilkada 2007. Namun, eksistensi kedua partai itu meredup, sehingga partai tersebut kembali mendaftar untuk menjadi peserta untuk Pemilu 2019.

Selanjutnya, partai GRAM, partai ini terbilang baru di Aceh dan baru lolos verifikasi di Kemenkum dan HAM pada akhir 2016. Kemudian, Partai Islam Aceh (PIA), partai ini sempat muncul pada 2009.

Partai Aceh Ambisi Kuasai Lagi Kursi DPRA pada Pemilu 2024

Saat itu, partai ini bernama Partai Aman Aceh Sejahtera (PAAS) yang didirikan oleh bekas anggota MPR asal Aceh, Ghazali Abbas Adan, yang kini anggota DPD. Untuk itu, PIA menggunakan badan hukum PAAS untuk menjadi peserta pemilu 2019.

Tujuh partai lokal yang sudah mendaftar tersebut, harus diverifikasi secara faktual kembali oleh KIP Aceh. Sementara itu, posisi yang paling aman ialah Partai Aceh, karena mereka sudah memenuhi electoral threshold. Partai besutan mantan panglima GAM itu hanya diverifikasi secara administrasi.

"Mereka (PA) tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual, mereka sudah memenuhi electoral threshold, sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual," kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, usai menerima berkas pendaftaran Partai Aceh di KIP Aceh, Senin malam, 17 Oktober 2017.

Ridwan Hadi menyebutkan, seluruh partai tersebut tentunya harus melengkapi syarat pendaftaran partai. Ada 24 syarat yang harus mereka penuhi. Salah satunya, harus memiliki kepengurusan minimal yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Aceh.

"Setelah mereka sudah menerima tanda bukti pendaftaran berarti sudah cukup lengkap," ujarnya.

Pasang Target

Usai pendaftaran, masing-masing partai lokal ini mulai memasang target di pemilihan legislatif 2019. Tentunya mereka ingin mendapat suara terbanyak dan menempatkan wakilnya di DPR Aceh.

Dari informasi yang dihimpun VIVA.co.id, selama pendaftaran partai di KIP Aceh, Partai Aceh menargetkan akan menguasai seluruh kursi yang ada di DPRA. Sementara itu, PNA, partai besutan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ini, menargetkan akan mengambil posisi ketua DPRA yang saat ini diduduki dewan asal Partai Aceh.

Untuk Partai Daerah Aceh (PDA) juga menargetkan minimal 10 kursi di DPR Aceh. "Kami menargetkan 10 kursi di DPRA pada pemilu legislatif mendatang atau satu daerah pemilihan satu kursi," kata Ketua PDA, Jamaluddin usai mengantar berkas ke KIP Aceh beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Partai Islam Aceh hanya menargetkan minimal punya perwakilan di DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.

Kehadiran partai politik lokal di Aceh bukan tanpa sebab. Hal ini sebagai tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, sehingga lahir Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memuat lebih 20 pasal membahas tentang pembentukan partai lokal di Aceh. Turunan dari UUPA adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 pada 16 Maret 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

Pasal 1 PP tersebut menyebutkan bahwa partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA, DPRK, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya