Pansus Tetap Ingin KPK Datang ke DPR

Rapat Pansus Angket KPK di DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan laporan hasil kerjanya di Sidang Paripurna Selasa, 26 September 2017, ini. Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi menegaskan, institusinya hanya melaporkan temuan-temuan selama masa kerja.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"Di dalam laporan ini kami melaporkan apa yang kami kerjakan selama 60 hari ini. Temuan-temuan yang kami temukan kami sampaikan kepada publik, supaya diketahui seluruh anggota DPR RI juga seluruh masyarakat," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Karena baru laporan kinerja, Pansus belum akan menyampaikan rekomendasi. Hal itu karena pimpinan KPK belum mendatangi pemanggilan Pansus hingga saat ini.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Hasil laporan yang baik adalah laporan yang akurat. Temuan tersebut harus ada konfirmasi dari pimpinan KPK, karena KPK menjadi objek Pansus ini. Selama pimpinan KPK tidak hadir, maka kami menganggap laporan itu belum baik," ujar politikus Partai Nasdem ini.

Terkait apakah berarti paripurna saat ini akan memperpanjang masa kerja Pansus yang akan berakhir, Taufiqulhadi tidak menegaskan. Hanya saja rekomendasi itu akan menunggu konfirmasi dari pimpinan KPK.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Menurut kami Pansus harus menunggu sampai hadir pimpinan KPK, kalau tidak laporan ini tidak adil karena sepihak. Itu adalah tidak baik bagi kami. Kami tunggu sampai pimpinan KPK datang," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, laporan hasil kerja pansus diberikan sesuai dengan Pasal 203 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal tersebut mengatur pansus harus melapor setelah 60 hari kerja.

"Ini yang kami temukan sementara, ini yang sudah dikonfirmasi. Ini yang belum konfirmasi, ini yang akan kami kerjakan lagi ke depan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya