PKS Tak Bertanggung Jawab Hasil Kerja Pansus

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini
Sumber :
  • VIVA/Lilis Kholisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, menegaskan akan menolak perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK. Ia menegaskan PKS akan konsisten pada sikapnya sejak awal yang menolak pembentukan pansus.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

Menurut Jazuli, berdasarkan hasil rapat pleno fraksi dan arahan Presiden PKS, Fraksi PKS konsisten menolak dibentuknya Pansus KPK dan tidak mengirim utusan untuk duduk di keanggotaan Pansus Angket KPK.

"Jadi menolak perpanjangan dan tak bertanggung jawab atas hasil-hasil kerja Pansus," kata Jazuli di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

DPR akan melaksanakan sidang paripurna untuk mendengarkan laporan kerja Pansus Hak Angket KPK. Sebab, Pansus ini sudah bekerja hampir 60 hari.

Setelah bekerja 60 hari, seharusnya sudah ada rekomendasi yang diberikan pansus. Tapi KPK belum bersedia hadir dalam rapat-rapat pansus. Sehingga pansus tak ingin temuan mereka soal kinerja KPK tak terkonfirmasi langsung ke KPK.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Ada kemungkinan masa kerja pansus akan diperpanjang lantaran belum memberikan rekomendasi. Tapi sikap memperpanjang atau tak memperpanjang ini masih menjadi perdebatan antarfraksi.

Adapun fraksi yang ingin diperpanjang masa kerja pansus diantaranya PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, dan PPP. Adapun PAN, Demokrat, PKS, dan Gerindra menolak perpanjangan tersebut.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi mengatakan masa kerja Pansus Angket KPK perlu diperpanjang, karena Pansus belum bisa menghadirkan KPK, sehingga kesimpulan akhir dari kerja Pansus ini belum maksimal.

"Kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja Pansus," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu lalu, 13 September 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya