Paripurna DPR Dengarkan Hasil Kerja Pansus Angket KPK

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Pansus Angket KPK akan melaporkan hasil kerjanya setelah hampir 60 hari bekerja dalam sidang paripurna DPR, Selasa, 26 September 2017. Meski begitu, Pansus Angket belum mengeluarkan rekomendasi lantaran KPK belum bersedia hadir memberi keterangan dalam rapat pansus.

Sidang Paripurna Interpelasi Formula E, Cuma PDIP-PSI yang Hadir

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan laporan hasil kerja pansus diberikan sesuai dengan Pasal 203 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal tersebut mengatur pansus harus melapor setelah 60 hari kerja.

"Jadi besok baru lapor ini lho yamg sudah kita kerjakan. Ini yang kami temukan sementara, ini yang sudah dikonfirmasi. Ini yang belum konfirmasi, ini yang akan kami kerjakan lagi ke depan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta.

Heboh, Tiga Anggota DPR Aceh Berkelahi di Sela Sidang Paripurna

Terkait hal ini, Ketua Pansus KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan ketidakhadiran KPK dalam rapat pansus memang menjadi penyebab pansus belum mau mengeluarkan rekomendasi. Ia khawatir rekomendasi menjadi tidak fair tanpa verifikasi lebih dulu pada KPK.

"Mudah-mudahan setelah esok kami menyampaikan laporan secara terbuka kepada publik, ya harapan kami tidak terlalu lama KPK untuk bisa segera hadir," kata Agun pada kesempatan terpisah.

Kericuhan Rapat DPRD Solok Dipicu Jabatan Ketua Dewan

KPK memang menolak hadir lantaran masih menunggu judicial review soal keabsahan pansus angket KPK yang diuji di Mahkamah Konstitusi. Padahal, Pansus Angket KPK telah banyak mendapatkan sejumlah temuan terkait empat aspek kerja KPK.

Pansus mendalami aspek kelembagaan, aspek SDM, aspek anggaran, dan aspek kewenangan KPK. Sejumlah pihak terkait pun telah dipanggil pansus untuk dimintai keterangan soal aspek di atas.

"Laporan itu sedang kita selesaikan untuk kita coba paripurnakan di internal tapi baru bisa kita bagikan pada seluruh anggota dan belum bisa kami kerjakan lebih lanjut karena untuk dikerjakan butuh langkah konfirmasi terhadap subjek dan objek penyelidikan itu KPK," kata Agun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya