- VIVA.co.id/ Muhammad Yasir.
VIVA.co.id – Undang undang Nomor 7 tahun 2017 panen gugatan yang di antaranya oleh beberapa parpol baru seperti Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kedua parpol juga turut menggugat pasal 173 terkait verifikasi parpol yang dianggap belum adil.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pasal mengenai verifikasi tersebut sudah berdasarkan perhitungan. Menurutnya, pasal tersebut sudah memenuhi rasa keadilan serta menampung masukan dari DPR.
"Parpol sekarang walau ada yang enggak lolos di DPR, tapi dia sudah teruji, dipilih oleh masyarakat (saat Pemilu 2014)," kata Tjahjo.
Ia menjelaskan pada Pemilu 2014 lalu ada dua parpol yang tidak memenuhi syarat minimal 3 persen untuk mendapat kursi di DPR RI. "Tapi dia punya kursi banyak di DPRD tingkat Provinsi dan Kota Kabupaten,
Partai yang lolos ke DPR RI pada Pemilu 2014 lalu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PPP, PAN, Nasdem dan Hanura. Sedangkan yang tidak lolos ke DPR adalah PKPI dan PBB.
Menurut Tjahjo, 12 partai peserta Pemilu tersebut sudah teruji dalam Pemilu 2014 sehingga tidak bisa disamakan dengan partai baru seperti partai Idaman dan PSI.
"Nah, parpol baru kan perlu dicek, sebab dia belum teruji apakah dia dapat suara berapa persen, dapat kursi berapa? Yang milih rakyat loh. bukan pemerintah, bukan KPU," ujarnya.
Atas dasar itu parpol baru harus mengikuti verifikasi secara utuh sesuai dengan peraturan KPU. Hal tersebut sebagai acuan apakah partai baru diterima oleh masyarakat atau tidak.
"Makanya perlu ikut dulu Pemilu kalau enggak ya setiap orang bisa buat parpol. Pokoknya ini, yang uji siapa? ya bukan pengujinya, tapi rakyat harus ikut. saya kira cukup fair ini," katanya. (ren)