Pansus Angket Layangkan Surat Panggilan Kedua ke KPK

Rapat Pansus Angket KPK di DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat pemanggilan kedua kepada KPK. Hal itu karena KPK tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dalam rapat Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2017 kemarin.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"Kami juga melayangkan surat pemanggilan berikutnya," kata anggota Pansus Arteria Dahlan ketika dikonfirmasi, Kamis, 21 September 2017.

Arteria berharap, lembaga itu bisa benar-benar datang ke DPR untuk mengklarifikasi temuan-temuan Pansus. Apalagi masa kerja Pansus akan berakhir pada akhir September 2017.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Kami berharap sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan dan diamanatkan kepada kami, 28 September ini, teman-teman KPK dapat memenuhi panggilan Pansus hak angket DPR ini," ujar Arteria.

Dia menerangkan, Pansus adalah lembaga yang terlegitimasi. Karena itu, Arteria mengaku prihatin dengan sikap KPK yang masih meragukan keabsahan hukum munculnya Pansus ini.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Siapapun yang dimintakan hadir oleh DPR sebagai wujud daulat rakyat, harusnya menghormati itu. Harusnya memanfaatkan momen-momen itu untuk melakukan klarifikasi," kata politikus PDIP ini.

Untuk diketahui, Pansus Angket KPK pada Rabu kemarin, pukul 13.00 WIB dijadwalkan melakukan rapat dengan pimpinan KPK membahas mengenai fungsi kelembagaan KPK.

Namun, jelang mendekati waktu rapat, KPK berkirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR dengan tembusan surat kepada Presiden RI dan pimpinan DPR.

Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo:

Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 September 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud.

Dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.

Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya