Pansus DPR Sebut Ketua KPK Diduga Terlibat Korupsi

Ketua KPK, Agus Raharjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI merilis temuan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia diduga terlibat korupsi.

LAN Dukung Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

Anggota Pansus KPK dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan pansus, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015.

Dikabarkan, saat itu Agus masih menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menurut Arteria, ada berbagai penyimpangan yang terjadi dalam kasus yang saat ini ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya tersebut.

Nilai SPI Lampaui Target RPJMN, Begini Kata Kepala Bappenas

Di antaranya baik LKPP dan Bina Marga tidak melakukan evaluasi terkait asal produk, dan terkait status PT DNU sebagai pemenang tender pengadaan alat berat. Padahal PT DNU melakukan berbagai rekayasa dokumen dalam pengadaan barang tersebut.

Kaitannya dengan LKPP, kata Arteria, lembaga yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo itu tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi asal usul produk. LKPP juga tidak mengevaluasi dokumen yang disampaikan PT DNU dan LKPP tidak memiliki harga perkiraan sendiri yang digunakan untuk negosiasi.

Besok, Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri

Tapi, Agus diduga tetap memerintahkan anak buahnya untuk melakukan e-katalog untuk pengadaan barang tersebut. 

"Kami menemukan fakta adanya pihak yaitu pimpinan LKPP (Agus Rahardjo) diduga kuat memerintahkan direktur e-katalog untuk melaksanakan e-katalog guna memenuhi persyaratan e-purchasing pengadaan alat berat tersebut," kata Arteria dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 20 September 2017.

Arteria menyebut, saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka atas kasus itu yaitu kepala UPT Dinas Bina Marga dan dirut PT DNU. Dia juga menilai ada irisan langsung Agus Rahardjo dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Adapun kerugian negara dari kasus itu, menurut hitungan Pansus KPK yaitu sebesar Rp22,4 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya