Kivlan Zein Minta YLBHI Dibubarkan

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zein, meminta pemerintah membubarkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurutnya, YLBHI melanggar hukum layaknya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung LBH Jakarta

"LBH melawan hukum. HTI juga kan melawan hukum, ya dibubarkan. Kalau LBH melawan hukum, ya kami minta dibubarkan juga dong," kata Kivlan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2017.

Ia pun menjelaskan, alasan dirinya meminta YLBHI dibubarkan karena seminar yang diadakan YLBHI tentang kasus 1965 adalah untuk meminta TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 dicabut dan PKI hidup kembali.

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Brutal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud

"Seminar meluruskan jalan sejarah yang ujung-ujungnya meminta TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 untuk dicabut dan PKI boleh hidup lagi," kata Kivlan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, diskusi yang dilakukan YLBHI sudah diperingatkan pihak kepolisian. Namun, menurutnya, pihak YLBHI tetap menggelar acara tersebut dengan dalih acara kesenian.

YLBHI: Dugaan Jokowi Intervensi Kasus E-KTP Harus Diselidiki Serius

"Saya bilang, 'udah lah, cukup lah, karena sudah dihentikan polisi pada hari Sabtu'. Tapi mereka tetap lanjutkan atau siapa sehingga rakyat marah. Waktu saya dengar ada yang keluar pakai lambang palu arit dari kantor LBH. Ada lagu-lagu yang dinyanyikan Genjer-Genjer. Itu lagu perangnya PKI ketika menyerang. Itu yang saya dengar," katanya.

Bahkan, dari informasi yang ia dapat, dalam acara tersebut ada suara yang menyatakan PKI tidak salah dan yang salah adalah pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto.

"Mereka minta cabut TAP MPR tentang larangan adanya PKI. Berarti mereka sudah melanggar hukum. Kalau melanggar hukum berarti bisa kita bilang LBH melanggar hukum. Mereka melanggar TAP MPRS, berarti melangar UUD, berarti pembangkang. Ini bukan hanya sekali dua kali. Berarti LBH harus dibubarkan seperti HTI," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya