Alasan Pansus KPK Panggil Napi Koruptor

Suasana Pansus Angket KPK saat menggelar rapat.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota pansus angket KPK dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni menekankan, pemanggilan semua pihak termasuk napi koruptor Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa masih dalam langkah untuk menggali kinerja KPK selama ini.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Ia menambahkan, bila keterangan mereka dirasakan tak terbukti kebenarannya, Sahroni menyarankan pihak yang dirugikan untuk melaporkan ke polisi.

Sahroni membantah tegas pemberitaan mengenai tudingan pemanggilan napi koruptor sebagai upaya menyudutkan KPK. Ia menegaskan pansus saat ini berperan menyelidiki ada tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Muhtar dan Niko hadir di pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian dialami oleh mereka yang sudah dapat gelar terpidana tapi tidak ada fakta yang sebenarnya," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Juli 2017.

Ia mengatakan, dalam rapat dengar pendapat itu, Muchtar dan Niko mengaku mengalami hal yang tidak diperbolehkan dalam hukum. Misalnya ketika sudah dipenjara tapi belum dijadikan tersangka.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Ia pun meminta mereka yang mendiskreditkan upaya pansus angket KPK tak sekadar berbicara tanpa ada pembuktian, termasuk para akademisi. Sebab seorang akademisi itu harus memiliki data valid atas data primer yang teruji.

"Jangan sekadar katanya-katanya. Jika menggunakan data sekunder maka sumber dari data tersebut harus teruji sahih, misalnya sudah dipublikasikan," kata Sahroni.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018