Feeling Refly Harun, Ambang Batas 20 Persen Dibatalkan MK

Refly Harun.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Pakah Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Karena itu, undang-undang di bawahnya tidak boleh menghilangkan hak partai-partai tersebut.

"Saya beda pendapat, Presidential threshold itu nol, constitutional right (hak konstitusional)," kata Refly dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 25 Juli 2017.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Refly keberatan, bila hasil Pemilu 2014 dipakai untuk Pilpres 2019. Alasannya, Pemilu 2014 sudah dipakai pada tahun tersebut dan menghasilkan dua pasangan calon, yaitu Jokowi dan Prabowo Subianto.

"Keberatan kedua, 2019 itu bukan satu rangkaian dengan 2014. Ini rangkaian yang berbeda, tidak hanya waktu, tetapi sangat mungkin jumlah peserta pemilunya. Jadi, tidak relevan," ujarnya.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Ketiga, lanjut Refly, bila hasil Pemilu 2014 dipakai sebagai basis, maka akan berlaku perlakuan yang tidak sama terhadap partai-partai yang baru seperti PSI, Partai Idaman, Perindo, dan sebagainya.

"Bukan tidak mungkin, partai ini ikut dalam Pemilu. Kalau ditetapkan sebagai peserta Pemilu, dia kehilangan hak konstitusonal, karena dia tidak punya kursi dan suara sebagai partai pengusung. Pasal 6A ayat 2 itu mengusung bukan mendukung. Mengusung adalah contitusional right, tidak ada alasan presidential threshold ketika pemilu serentak," tuturnya.

Atas dasar itu, Refly pun memiliki keyakinannya sendiri. Bagaimana nasib syarat itu bila diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya punya feeling, ambang batas 20 persen itu akan dibatalkan MK," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya