Jadi Tersangka, Setya Novanto Belum Mau Ajukan Praperadilan

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK pada 17 Juli lalu. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu belum memikirkan untuk mengajukan upaya praperadilan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Belum, saya belum memikirkan untuk pra peradilan. Saya lagi memikirkan untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas kedewanan dan juga tugas-tugas yang ada di partai," kata Novanto, di DPP partai Golkar, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Novanto menambahkan dirinya saat ini, ingin fokus menyelesaikan semua tugas yang menyangkut Golkar ke depan dan lembaga DPR. "Saya sibukkan dulu dan saya akan terus mengadakan suatu hal-hal yang terbaik," katanya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR itu diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI sebagai 2011-2013," kata Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Nama Novanto juga beberapa kali disebut dalam persidangan e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta. Pertama kali nama Novanto disebut dalam pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, 9 Maret 2017.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut, sebanyak 49 persen atau Rp2,5 triliun uang e-KTP dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, Badan Anggaran DPR, sampai pimpinan fraksi. Diduga, Novanto bersama pengusaha yang juga tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima jatah sebesar 11 persen atau Rp574 miliar.

Namun, Novanto juga sudah membantah menerima uang Rp574 miliar. Ia merasa heran dengan tudingan menerima aliran dana tersebut. (ren)  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya