RUU Pemilu, PAN Masih Berseberangan dengan Pemerintah

Pimpinan Partai Amanat Nasional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Wuryanto meyakini, opsi A yang akan ramai dipilih anggota DPR dalam pengambilan keputusan lima isu krusial revisi Undang Undang Pemilu. Meskipun begitu, ia tak menafikkan dinamika dalam paripurna bisa berubah.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Opsi A yang akan ramai. Tapi kita tak tahu. Dinamika paripurna kan bisa berubah," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Adapun dua fraksi dari partai pendukung pemerintah, PAN dan PKB, yang sebelumnya tak sejalan dengan pemerintah dalam ambang batas presiden, Bambang akan melihatnya nanti. Tapi ia memastikan PKB telah mengikuti opsi yang dipilih pemerintah.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Tapi yang aku dengar (PAN masih berat memilih opsi A) soal kuota hare. Untuk konversi suara jadi kursi ada berbagai macam teori. Yang diminta PAN kuota hare," kata Bambang.

Kuota hare adalah penghitungan kursi dengan menggunakan kuota sederhana yaitu jumlah minimal tertentu yang membuat sebuah partai politik dapat memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Sementara itu, metode Sainte-Lague menggunakan divisor atau angka pembagi terkait pendistribusian kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik dalam suatu daerah pemilihan.

Sainte-Lague murni menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yaitu sistem berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi untuk menentukan alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan.

Sebelumnya, Panitia Khusus RUU Pemilu telah mengesahkan draf RUU Pemilu melalui penandatanganan naskah RUU dengan pemerintah pada Kamis malam, 13 Juli 2017. Namun, keputusan untuk lima isu krusial pemilu beserta keputusan paket opsinya masih ditunda hingga sidang paripurna yang digelar pada 20 Juli 2017.

Berikut lima opsi paket yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni

5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya