Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan mendukung pemerintah membubarkan Ormas yang tidak sesuai Pancasila dengan menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017 atau Perppu Ormas.

Terpopuler: Ustaz Syafiq Basalamah Lancar Isi Kajian di Surabaya, Lonjakan Suara PSI Tak Masuk Akal

Ketua Gerakan Pembela Perppu Ormas GP Ansor Ahmad Faisol mengatakan, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU/VII/2009 di mana Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

"Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum, hal itu dikarenakan undang-undang yang ada tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," katanya di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Terpopuler: Pengajian Syafiq Basalamah Dibubarkan Ansor, Bos Yakuza Jual Bahan Senjata Nuklir

"Kedaruratan ini bisa dilihat dari HTI, ormas yang terang benderang ingin mendirikan negara dalam negara," ujarnya menambahkan.

Atas dasar hal tersebut, GP Ansor mengandeng 999 pengacara dan menyatakan sikap mendukung dan mengawal Perppu Nomor 2 tahun 2017 karena merupakan amanat konstitusi.

Top Trending: Wanita Ini Kesal ke Mayor Teddy hingga Hercules Jawab Tantangan Duel Jawara Garut

"Lalu kami juga mengingatkan agar para wakil rakyat kita agar tidak terjebak pada kepentingan politik dalam bahasan Perppu di Senayan," ucapnya.

Tak hanya itu, ia pun meminta semua elemen masyarakat untuk mengawasi dan melawan gerakan organisasi pengancam Pancasila dan NKRI. "Kita juga doakan agar gerakan organisasi pengancam NKRI dan Pancasila segara bertaubat dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," katanya berharap.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum dari organisasi masyarakat HTI. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya