Dituding Terima Rp574 Miliar, Setya Novanto Merasa Dizalimi

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putri Firdaus.

VIVA.co.id – Ketua DPR Setya Novanto menghormati penetapan status tersangka oleh KPK soal kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, Novanto menegaskan tuduhan KPK terhadapnya yang menerima jatah fee e-KTP Rp574 miliar tak benar.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Yang dituduhkan kepada saya tak benar. Kita lihat nanti dalam proses hukum selanjutnya," kata Novanto di Gedung Nusantara III, komplek parlemen Senayan, Selasa 18 Juli 2017.

Novanto menilai tudingan terhadapnya yang terlibat megakorupsi e-KTP dan mendapat jatah Rp574 miliar adalah bentuk kezaliman. Ia meminta awak media bisa obyektif dalam menyajikan berita terkait tudingan penerimaan aliran dana e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Saya sebagai manusia biasa. Yang saya lihat disebut terima Rp574 miliar mohon disebutkan saya tidak menerima. Uang Rp574 miliar itu banyak, bagaimana wujudnya, transfernya. Ini kezaliman kepada saya," ujar Ketua Umum DPP Golkar tersebut.

Kemudian, ia pun menyebut dalam fakta persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta tak ada keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima aliran dana e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saudara Nazaruddin mengatakan tidak ada keterlibatan saya di e-KTP. Saudara Andi Narogong mengatakan saya tidak pernah pernah menerima aliran dana," tuturnya.

Novanto ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam pengaturan lelang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Negara ditaksir merugi sebesar Rp2,3 triliun imbas korupsi dalam proyek yang berjalan di tahun 2011-2012.

Hingga kasus ini berjalan, dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, satu pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong masih bersatus tersangka. Selain Andi Narogong, dua anggota DPR lain yaitu Miryam Haryani (Fraksi Hanura) dan Markus Nari (Golkar) juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus e-KTP.

Dugaan keterlibatan Novanto dibacakan jaksa penuntut umum KPK, saat membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017.

Jaksa menyebut, sebanyak 49 persen atau Rp2,5 triliun uang e-KTP dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, sampai Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto saat itu. Novanto bersama Andi Narogong diduga menerima sebesar 11 persen atau Rp574 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya