Ini Kesepakatan Pansus Angket KPK dengan Kapolri

Pansus Angket KPK menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) menggelar pertemuan tertutup dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian dan sejumlah pejabat utama Polri di gedung utama Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2017. Pertemuan ini berlangsung sekitar satu jam.

Tito Karnavian: Jadi Kapolri Itu Berat

Pertemuan Pansus hak angket KPK itu juga ikut didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunanjar, mengatakan tujuan pertama pertemuan itu untuk bersilaturahmi sekaligus halal bihalal antara mereka dengan Kapolri serta mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke 71.

Tito Karnavian Jadi Menteri, Siapa Sosok Kapolri Berikutnya?

"Kami sudah bertemu dan berdialog dengan Bapak Kapolri yang tujuannya yang pertama, bersilaturahmi sekaligus menyampaikan ucapan selamat hari Bhayangkara. Salam dan doa kami mudah-mudahan Polri ke depan bisa jadi lebih baik," kata Agun Gunanjar saat menggelar konferensi pers di lobi gedung utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Anggota Komisi I DPR RI ini menuturkan, mereka juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kapolri terkait Pansus angket KPK. Hal itu dilakukan agar proses penyelidikan dalam pansus angket berjalan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Soal Pengganti Tito Karnavian, Polri Tunggu Jokowi Umumkan Kabinet

Selain itu, hal itu juga untuk menghindari terjadi hal-hal yang justru kontraproduktif dari apa yang dilakukan oleh Pansus angket KPK. Dia mencontohkan seperti terjadinya pengerahan massa sehingga terjadi kegaduhan.

"Jadi kami tidak harapkan itu terjadi karena kami jelaskan ke Pak Kapolri bahwa pansus ini adalah lembaga yang secara konstitusional diatur dalam Undang-undang Dasar, diatur Undang-undang MD3, kami laporkan, kami sudah keluar perintah negaranya yang tidak lain dalam menjalankan fungsi pengawasan tertinggi konstitusi yaitu penyelidikan," ujarnya.

Agun menegaskan bahwa Pansus angket KPK ini tidak ada itikad untuk membawa kepentingan orang atau kelompok tertentu. Apalagi membuat rumusan tertentu untuk kelompok atau orang tertentu.

"Tapi tugas-tugas penyelidikan ini akan dijalankan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengawasi sebuah lembaga atas kepatuhan dan ketaatan terhadap undang-undang," ujarnya.

Setelah Pansus menyampaikan melalui komunikasi yang cair, disepakati bahwa Pansus tetap berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Begitu juga Polri, berjalan sesuai dengan kewenangannya sesuai Undang-undang.

"Sehingga diharapkan pansus ini tidak justru sebaliknya menimbulkan kegaduhan. Tapi diharapkan bisa membuat menjadi semakin baik, utamanya dalam politik, pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dengan demikian, ke depan pihaknya berharap Polri semakin maksimal dalam pemberantasan korupsi, dengan tetap memperhatikan hak-hak asasi manusia yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya