Romli: KPK Masih Belum Bisa Mencegah Korupsi

Pakar hukum Romli Atmasasmita memberi keterangan dalam rapat dengan Pansus Angket KPK di DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi saat didirikan pada 2002 sejatinya tidak saja bertugas menindak para koruptor, namun juga harus menjalankan tugas supervisi dan mencegah adanya korupsi. Namun, tugas yang disebut terakhir itu masih minim dijalankan oleh KPK. 

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Demikian menurut pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Dia hari ini diminta Panitia Khusus Hak Angket atas KPK di DPR  untuk dimintai pandangan.

"Kinerjanya, menurut saya, KPK tidak dapat melakukan tugas supervisi dan pencegahan, tapi fokus pada penindakan," kata Romli di Gedung DPR, Selasa 11 Juli 2017.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Menurut Romli, jika pimpinan KPK memahami pencegahan dan penindakan, seharusnya penindakan bisa diikuti dengan pencegahan. Termasuk melakukan supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum yang lain.

"Ketika KPK menangani perkara Hambalang, Century seharusnya KPK melakukan supervisi agar tidak terulang," ujar Romli.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Dia pun menilai strategi pemberantasan korupsi saat ini sudah tidak pada jalurnya. Maka, KPK juga perlu diawasi agar tidak melanggar hukum dalam bekerja.

"Kewenangan menyadap yang diberikan ke KPK sebenarnya melanggar HAM. Saya melihat walaupun kepolisian dan kejaksaan ada masalah, KPK juga ada masalah. Pengawasan KPK itu perlu," kata Romli. (ren)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018