- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, menanggapi saran pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyarankan KPK membawa persoalan keabsahan pansus angket ke pengadilan. Dia menilai saran itu adalah sebuah usul untuk menghindar dari kontroversi.
"Tapi menurut saya tidak perlu sejauh itu karena ini sudah terang benderang bahwasanya KPK bisa menjadi objek pengawasan dari DPR," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Ia pun menyerukan pada berbagai pihak untuk berhenti berpolemik sah atau tidak sah persoalan KPK bisa jadi objek pemeriksaan angket. Sebab angket dianggapnya sebagai hak konstitusional.
"Maka saya berharap semua lembaga lain untuk mengindahkan. Ini untuk kebaikan kita bersama. Tidak boleh antar lembaga saling menegasi (meniadakan, tidak menganggap). Karena bukan persoalan lembaga tapi UU dan konstitusi," kata Taufiqulhadi.
Menurutnya, menegasi wewenang sebuah negara sama dengan menegasi konstitusi dan UU. Ia pun meminta agar berhenti pada persoalan itu dan melangkah pada tahap selanjutnya.
"Saya berharap KPK untuk bekerja sama. Kalau KPK merasa bahwa itu tidak sah. Kalau merasa tidak sah, kata Prof Yusril. Bukan berarti Prof Yusril menganjurkan KPK untuk bawa ke sana (pengadilan). Ada lembaga yang bisa jadi pengadil untuk menghilangkan kontroversi. Karena itu menurut saya, kami biasa saja, kalau dibawa ke pengadilan. Dari penjelasan Prof Yusril KPK busa menjadi objek angket," kata Taufiqulhadi.
Ia menegaskan soal keberadaan pansus ini ia sama sekali tidak berpretensi untuk tujuan politik. Ia pun sangat meyakini sama sekali tak ada sedikit keraguan terhadap keberadaan pansus hak angket KPK.