Pakar Hukum Diundang Bahas Keabsahan Pansus Angket KPK

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa saat menggelar konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi Golkar, John Kennedy Azis, mengatakan, hari ini, Senin 10 Juli 2017, akan mengundang pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Pansus mengundangnya karena dianggap memiliki kompetensi menjelaskan keabsahan pansus.

"Beliau kan ahli tata negara. Dia sangat mempunyai kompetensi dan layak. Artinya kami mintakan pendapatnya tentang hal-hal yang selama ini masih menjadi suatu keraguan tentang keberadaan pansus," kata John di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 10 Juli 2017.

Meski mengundang Yusril untuk diminta pandangan terkait keabsahan pansus, ia meyakini pansus sudah sah. Apalagi sudah ada lembaran negaranya.

"Ya. Pokoknya ahli-ahli yang kiranya dapat membantu, bagaimana kiranya pansus ini ke depan bisa berjalan dengan baik, kami mohonkan untuk diminta keterangannya," kata John.

Ia melanjutkan, tak hanya Yusril, ahli dan pakar lainnya yang akan diundang pansus angket KPK di antaranya Romli Atmasasmita. Adapun Mahfud MD masih akan dipertimbangkan untuk diundang.

"Hal-hal yang berkaitan dengan pansus ini, yang berkaitan dengan pengetahuan dan kompetensi beliau sebagai ahli, pakar, profesor dalam bidang tata negara," kata John.

Ia menegaskan, para ahli dan pakar yang diundang tak hanya yang pro pada Pansus Angket KPK. Tapi, siapa pun terbuka dimintakan keterangannya oleh pansus.

"Dalam satu keputusan pro dan kontra kan wajar. Jangankan mengenai masalah pansus. Pro, kontra, sayang, benci biasa saja," kata John.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018