- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku telah menerima surat resmi dari Pansus Angket KPK. Dalam surat tersebut, Yusril diminta hadir pada Senin 10 Juli 2017, pukul 14.00 WIB.
"Dalam TOR yang diemail ke saya disebutkan bahwa saya diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara kita. Dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK," ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu 9 Juli 2017.
Yusril juga diminta untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketatanegaraan. Karena pernah mewakili pemerintah pada 2002 dalam membahas penyusunan RUU KPK dengan DPR sampai selesai, dia diminta untuk menjelaskan sejarahnya.
"Saya akan menerangkan hal-hal di atas berdasarkan ilmu dan pengalaman yang ada pada saya berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang saya junjung tinggi. Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR tersebut," tuturnya.
Menurutnya, ia tidak berada dalam posisi apakah ingin memperkuat atau melemahkan KPK. Kata dia, tugas dirinya menerangkan secara akademis fungsi KPK dan berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepentingan politik pihak manapun.
"Karena keterangan yang akan saya berikan besok adalah keterangan akademis, maka keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja. Saya akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda," katanya.