Istana: Jokowi Tidak Intervensi Kasus Kaesang

Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id – Pihak Istana memastikan, tidak  ada intervensi terhadap kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke polisi. Pelapor bernama Muhammad Hidayat, warga Bekasi Jawa Barat, yang menuduh Kaesang melontarkan ujaran kebencian di akun YouTube miliknya.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Pelaporan dilakukan oleh Hidayat pada Minggu 2 Juli 2017, dengan Nomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi.

Mabes Polri sudah menyebutkan, kasus itu kini dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana. Kepala Staf Presiden, Teten Masduki mengaku keputusan itu adalah ranah pihak kepolisian.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

"Kalau tidak ada unsur pidananya tentu tidak diteruskan. Saya kira tidak ada intervensi Presiden. Presiden sedang sibuk sih," kata Teten, ditemui di kantornya, gedung Bina Graha, kompleks Istana Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Menurut dia, pihak kepolisian memang harus berani mengambil sikap tegas. Bukan hanya karena pelaporan terhadap Kaesang yang merupakan putra presiden. Tetapi juga kasus lainnya.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Bahwa, kata Teten, kalau memang tidak ada unsur pidananya maka tidak perlu dilanjutkan.

"Ini sekali lagi bukan faktor anak presiden. Tapi masa negara harus biayain katakan lah misalnya pertengkaran orang per orang. Pribadi pribadi," kata Teten.

Menurutnya, kalau hanya persoalan personal lebih baik di dorong ke perdata saja. Sehingga masing-masing pihak bisa saling gugat. Tidak melalui ranah pidana, yang menggunakan institusi negara.

"Karena kan harus dibiayai pengadilan itu. Saya kira tepat kalau tidak ada unsur pidana tidak perlu diteruskan. Kalau perlu dorong penyelesaian di luar pengadilan," kata Teten.

Hidayat menuding Kaesang menodai agama Islam melalui video yang diunggah lewat akun YouTube.

“Akun YouTube milik terlapor isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA, berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafirkan-kafirkan, enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso,” tertulis dalam laporan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya