PDIP: Kasus Pelaporan 'Ndeso' Kaesang Bagian Politik

Kaesang Pangarep
Sumber :
  • instagram.com/kaesangp

VIVA.co.id – Politikus PDIP Eva Sundari menilai pelaporan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dengan tuduhan ujaran kebencian sebagai bagian dari politik. Pelaporan terhadap Kaesang dianggap hanya bagian serangan kepada pemerintah.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

"Ini politik bukan sekadar ujaran kebencian. Pemerintahan pasti akan diserang terus menerus," kata Eva di gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Ia menilai vlog Kaesang sama sekali tak ada unsur mobilisasi ujaran kebencian. Kalau pun dilaporkan seperti saat ini maka ia yakin tak ada satu bukti yang memenuhi syarat ujaran kebencian.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara

"Tapi Pak Jokowi saja dikata-katai PKI, pro Cina. Kaesang bisa dijadikan entry poin untuk serang Jokowi atau pemerintahan. Berlebihan kalau disebut sebagai ujaran kebencian," lanjut Eva.

Menurutnya, polisi memang mempunyai kewajiban menindaklanjuti. Tapi kepolisian juga harus teliti apakah konten blog Kaesang memiliki unsur ujaran kebencian atau tidak. Apalagi pelapor juga memiliki masalah hukum sehingga dianggapnya tak sah untuk ditindaklanjuti.

Gerindra Jaring Nama-nama Maju Pilkada DIY: Erina Gudono, Kaesang Pangarep hingga Cucu Sultan HB X

"Aku kurang apa. dikatain PKI. Tapi kan enggak tak tindaklanjuti. Padahal lebih punya peluang aku untuk mengkriminalkan orang. Tapi kan aku mau hemat energi. Kasian polisilah masa urus orang yang asbun," kata Eva.

Ia pun mengharapkan agar semua pihak tak bertindak atau memakai hukum sebagai alat untuk menjatuhkan orang atau menyalurkan kebencian.

"Hukum kan untuk order ini kok jadi disorder, jadi sayang gitu," ujar Eva.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya