- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, menyoroti penyebutan nama sejumlah anggota DPR oleh jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Jaksa KPK menuding sejumlah nama anggota DPR diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, yang berasal dari keterangan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan keduanya, jaksa menyebutkan ada pertemuan antara mereka dengan Setya Novanto dan Andi Narogong serta Paulos Tanos untuk membahas proyek e-KTP. Tapi dakwaan itu dibantah oleh kesaksian Andi dan Paulos. Keduanya menyebutkan, tak ada pembahasan soal proyek e-KTP dengan Setya Novanto.
Melihat dinamika persidangan tersebut, Margarito berpandangan, penyebutan sejumlah nama anggota DPR berdasarkan keterangan dua terdakwa itu belum kuat, perlu membutuhkan bukti tambahan.
"Ini kembali pada bukti penguat. Bukti lain itu bisa jadi surat yang bisa menguatkan keterangan saksi-saksi yang saling menyangkal," ujar Margarito dihubungi, Jumat, 23 Juni 2017.
Menurutnya, bila tak ada bukti lain yang bisa menguatkan dua keterangan saling bertentangan itu, seluruh tudingan yang disebut terdakwa dan saksi bisa dianggap gugur. Margarito menegaskan, tidak bisa menggunakan keterangan yang menyangkal.
"Kita juga tidak bisa menggunakan keterangan yang memberatkan untuk menjerat Setya Novanto dan para anggota DPR," kata Margarito.
Bila jaksa tak bisa menemukan bukti tambahan untuk mengokohkan dakwaan mereka, maka kata Margarito, keterangan para saksi bernilai negatif dan tak bisa dipakai sebagai acuan penyidik mengembangkan kasus ini. (ase)