Ditolak Kapolri, Pansus KPK Dinilai 'Kebakaran Jenggot'

Rapat Pansus angket KPK di DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Manuver Panitia Khusus (Pansus) KPK yang mengancam akan tak membahas anggaran KPK-Polri dinilai bentuk intimidasi. Namun, hal ini hanya muatan politis karena Pansus dianggap sudah tersudut setelah adanya aksi berbagai penolakan yang tak mendukung pansus angket terhadap KPK.

Tito Karnavian: Jadi Kapolri Itu Berat

"Penggunaan cara intimidatif menunjukkan DPR sudah mulai merasa terpojok oleh berbagai aksi penolakan terhadap pansus angket DPR," kata pengamat Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, dalam pesan singkatnya, Kamis, 22 Juni 2017.

Lucius mengkritisi ancaman DPR yang tak membahas anggaran Polri dan KPK merupakan ancaman yang kontradiktif dengan fungsi representatif sebagai lembaga legislatif. Seharusnya, DPR bersikap rasional karena jika benar ancaman tersebut direalisasikan maka yang rugi adalah masyarakat.

Tito Karnavian Jadi Menteri, Siapa Sosok Kapolri Berikutnya?

"Boikot anggaran lembaga seperti Polri dan KPK serentak akan berdampak pada tercecernya kerja-kerja pelayanan dua lembaga tersebut," jelas Lucius.

Meski demikian, ia yakin DPR tak akan berani merealisasikan ancamannya tersebut. Salah satu alasannya, pemboikotan anggaran terhadap lembaga negara merupakan sesuatu yang sulit terwujud karena pembahasan dilakukan DPR dan pemerintah.

Soal Pengganti Tito Karnavian, Polri Tunggu Jokowi Umumkan Kabinet

Menurutnya, ancaman ini karena Pansus KPK seperti kelabakan pasca penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang tak bersedia menjemput paksa politikus Hanura, Miryam Haryani.

"Ancaman itu merupakan bentuk ketidakberdayaan DPR untuk menghadapi penolakan. Ketidakberdayaan yang ditutupi oleh kewenangan normatif yang dimiliki DPR," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar, Misbakhun meminta agar anggaran Polri dan KPK tak dibahas bila tak mendukung proses pansus. Dalam persoalan ini, KPK tak memberikan izin untuk 'meminjamkan' Miryam Haryani hadir di rapat pansus.

Sementara itu, Polri juga enggan memanggil paksa Miryam agar hadir ke dalam rapat pansus. Adapun status Miryam saat ini sebagai tersangka keterangan tak benar kasus e-KTP. Anggota Komisi V DPR itu sudah ditahan di rutan KPK.

"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3. Maka, saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk kepolisian dan KPK," ujar Misbakhun, di gedung DPR, Senayan, Selasa, 20 Juni 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya