Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Bisa Dipanggil Pansus DPR

Anggota DPR yang jadi tahanan KPK, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ngotot Miryam Haryani harus dihadirkan dalam rapat panitia khusus angket meski tak diizinkan KPK. Fahri menyebut persidangan angket di parlemen memiliki wibawa hukum dan juga politik.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Karena undang-undang mengatur, memuat ketentuan tentang kewajiban setiap warga negara termasuk warga negara asing yang berada di Indonesia untuk hadir dalam persidangan angket," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Juni 2017.

Fahri menambahkan, ada konsekuensi jika pemanggilan tidak bisa dipenuhi. Menurut dia, DPR bisa memakai polisi untuk melakukan pemanggilan paksa ke rapat angket.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Karena jangankan Miryam, Presiden Republik Indonesia pun boleh dipanggil oleh angket. Tidak ada satu pun WNI yang tidak bisa dipanggil oleh angket. Itulah kelebihannya angket," ujar Fahri.

Dikatakan Fahri, bahwa Miryam sudah siap memenuhi pemanggilan pansus angket. Fahri menilai kehadiran Miryam bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan angket KPK ini ke depan.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Kalau tidak datang DPR meminta Mabes Polri melalui Kapolri untuk menghadirkan orang tersebut di ruang sidang. Dia datang (ke KPK) membawa surat DPR, bahwa orang ini wajib dihadirkan atas nama undang-undang," kata Fahri.

Untuk diketahui, Miryam awalnya menjadi salah satu saksi kunci di kasus korupsi e-KTP. Tetapi, politikus Hanura itu justru mencabut keterangannya di persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Miryam mencabut seluruh BAP di KPK lantaran merasa ditekan penyidik sewaktu menjalani pemeriksaan. Tapi, penyidik KPK yang dihadirkan di persidangan menyebut Miryam justru diduga dipengaruhi beberapa anggota di komisi III DPR RI, sehingga mencabut BAP.

Meski demikian, Miryam tetap ngotot mencabut keterangannya. Alhasil ia dijerat sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan.

Miryam sempat buron usai ditetapkan tersangka, tapi atas bantuan Polri, akhirnya Miryam berhasil ditangkap dan kini dijebloskan ke rumah tahanan. Belakangan, KPK menetapkan politikus Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus e-KTP.

Rencananya, Miryam diinginkan Pansus Angket KPK agar hari ini datang. Namun, belum ada kejelasan terkait kedatangan Miryam. Salah satunya, penolakan KPK terhadap permintaan Pansus DPR ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya