Pemerintah Merasa Sudah Banyak Mengalah Dalam RUU Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Pembahasan RUU Pemilu masih alot di DPR RI. Terdapat lima poin krusial yang menjadi pembahasan alot Parliamentary Threshold, Presidential Threshold, Dapil Magnitude, Sistem Pemilu dan Metoda Konversi Suara.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Pemerintah sendiri masih bersikukuh presidential threshold sebesar 20-25 persen, sedangkan beberapa fraksi partai politik meminta 0 persen. 

"Pemerintah sudah banyak mengalah pada poin yang lain, maka saya mohon teman-teman fraksi di pansus ya ngalah juga dong," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo usai diskusi panel dan penyerahan penghargaan 21 inspirator pembangunan daerah di Jakarta, Kamis 15 Juni 2017.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Politikus PDIP ini mengajak semua fraksi partai politik yang dalam Pansus RUU Pemilu mengutamakan musyawarah mufakat. Sehingga ada titik temu antara keinginan fraksi partai politik di DPR dengan pemerintah.

"Kalau sampai tidak musyawarah, maka mari kita cari waktu voting di paripurna. Voting tak boleh di pansus ya, di paripurna," ujarnya. 

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Tjahjo mengatakan pemerintah akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apa bila keinginan pemerintah mengenai presidential threshold 20-25 tidak diakomodir di DPR. 

Dengan menarik dirinya pemerintah dalam Pansus RUU Pemilu maka Pemilu 2019 akan menggunakan undang undang pemilu lama yang telah digunakan dalam Pemilihan Presiden 2014 lalu.

Selain itu menurut, Tjahjo pemerintah menyiapkan opsi lain bila pembahasan RUU Pemilu terus buntu. Opsi tersebut adalah Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya