Dilaporkan ke MKD, Ini Respons Fadli Zon

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fadli Zon merespons pelaporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena memimpin rapat perdana panitia khusus hak angket KPK. Fadli menanggapi santai karena menurutnya pelaporan tersebut salah alamat.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Saya kira itu salah alamat ya. Karena semua yang dilakukan di DPR ini ada proses yang diatur oleh undang-undang maupun tata tertib," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Ia menjelaskan ketika pansus ini disetujui dalam paripurna dengan sejumlah catatan, ia sebagai wakil ketua bidang politik dan keamanan memimpin rapat.

Jokowi Marah, Fadli Tanya yang Salah Menteri atau Presiden?

"Biasanya begitu, kalau terkait rapat saya memimpin rapat terkait penyusunan dari pansus tersebut. Jadi tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, ini proses politik yang sudah diatur mekanismenya," tutur Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Menurutnya, saat Fahri Hamzah mengetok palu sebagai tanda pembentukan pansus, posisinya peserta sudah kuorum. Meskipun pada akhirnya fraksinya Gerindra menolak keputusan tersebut.

Jokowi Marah ke Menterinya, Fadli Zon: Bohongan Apa Serius?

Namun, kekecewaan ini direspons Gerindra untuk bisa mempperjuangkan aspirasi dalam pansus KPK.

"Tapi ketika proses politik itu sudah diketuk ya artinya sudah selesai meskipun kami dengan cukup kecewa kemudian keluar dari proses paripurna itu, fraksi Gerindra walk out. Fraksi gerindra memang punya kekecewaan. Tapi setelah itu diputuskan kita harus menghargai apapun yang menjadi proses atau hasil keputusan tersebut," kata Fadli.
    
Sebelumnya, seperti diberitakan, Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan sejumlah pimpinan dan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait panitia khusus (pansus) Hak Angket KPK. Mereka yang dilaporkan di antaranya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota pansus hak angket KPK.

Perwakilan koalisi dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani menjelaskan, Fahri Hamzah menjadi terlapor I. Sebab Fahri dianggap tak demokratis dalam pengambilan keputusan saat memimpin rapat usulan hak angket.

"Terlapor II, Fadli Zon pada 7 Juni 2017 memimpin rapat tertutup pansus hak angket," kata Julius di gedung DPR, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya