Fadli Zon Minta Status Hukum Alumni 212 Diperjelas

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan aduan dari ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan para aktivis alumni aksi bela Islam '212' ke pemerintah. Aduan ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Ogah Bayar Belanjaan di Minimarket, Pemuda Ini Malah Tunjukkan Kartu Ormas

Atas hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberi tanggapan. Kata Fadli Zon, mereka semua sebenarnya merupakan korban HAM. Sehingga dalam proses hukumnya ketika memang mereka dianggap tak bersalah, harus segera dilepas.

"Itu sangat wajar Komnas HAM minta dihentikan. Makar harus bersenjata. Ini sudah ada laporan-laporan dari masyarakat, sudah bersurat agar mereka dikeluarkan dari tahanan dan statusnya dijelaskan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.

Satu Orang Tewas Buntut Bentrok Ormas di Setu dan Bantargebang Bekasi

Sebelumnya, Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai, menyampaikan bahwa Komnas HAM menerima dua aduan terkait persoalan akibat aktivitas-aktivitas mereka.

"Komnas HAM telah menindaklanjuti, melakukan pemantauan, penyelidikan dan mendapatkan data, fakta, informasi. Setelah itu, rekomendasi sementara kami tahan, karena Presidium 212 dan pengacaranya meminta supaya Komnas HAM memediasi dahulu dengan pemerintah," ujar Pigai.

Kompol David Bertemu Ormas di Mampang, Sepakati Hal Ini soal Pemilu 2024

Namun, Pigai masih belum mau menyampaikan persoalan yang dihadapi para aktivis. Dia menekankan Komnas HAM ingin melakukan mediasi terlebih dulu antara kedua pengadu dengan pemerintah. Setelah itu, diharapkan terjadi rekonsiliasi atau perdamaian yang menciptakan keharmonisan antara keduanya dengan pemerintah.
 

5 oknum anggota ormas di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Polres Tasikmalaya menetapkan 5 orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan kantor leasing di Tasikmalaya

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024