Mendagri Bicara Skenario Isu Alot Mentok di RUU Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan rancangan UU Pemilu yang kini masih dibahas DPR dengan pemerintah harus disahkan paling lambat Juli 2017, sehingga tahapan Pemilu 2019 segera bisa berjalan.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, masih ada beberapa isu penting yang alot.

"Ada tiga isu pokok yang kini masih sulit dikompromikan antara DPR dan pemerintah," katanya di Kampus UGM Yogyakarta, Jumat sore, 9 Juni 2017.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Ia menyebutkan, tiga isu yang hingga saat ini belum ada titik temu. Pertama, tentang sistem pemilu, apakah akan tertutup terbuka, atau gabungan antara terbuka dan tertutup. Isu yang kedua, adalah tentang ambang batas parlemen yang naik 3,5 persen.

"Ambang batas ini masih ada fraksi yang ingin 10 persen, ada yang ingin 4,5 persen. Namun, pemerintah minta naik 3,5 persen," ucapnya.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Isu yang terakhir, atau ketiga, adalah persyaratan pencalonan presiden. Dalam UUD, kata Tjahjo, sudah jelas bahwa Presiden diusung oleh satu partai, atau gabungan partai.

"Pemerintah menginginkan syarat mengusung presiden, partai atau gabungan partai yang minimal punya 20 persen suara, atau kursi di parlemen. Tidak mungkin partai yang nol persen suara mengajukan calon presiden,” jelasnya.

Mengingat alotnya tiga isu tersebut, Tjahjo belum bisa menjamin apakah nanti pada Juli, pembahasan rancangan undang-undang tersebut bisa selesai atau belum. 

"Tapi kalau sudah mentok dan ini karena menyangkut strategi partai, maka dengan mekanisme voting dan diharapkan Juli sudah disahkan. Sehingga, KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa segera menjalankan tahapan pemilu dengan mengacu UU Pemilu tersebut," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya