DPR Optimistis RUU Pemilu Rampung Sebelum Agustus 2017

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (kiri).
Sumber :
  • Antara/ M Risyal Hidayat

VIVA.co.id – DPR optimistis revisi Rancangan Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) bakal rampung sebelum Agustus 2017. Keyakinan ini didasari beberapa isu yang sempat tarik ulur menemui kesepakatan antara Pansus RUU Pemilu dan pemerintah.

Tinjau Latihan Timnas Indonesia U-19, Menpora Sampaikan Pesan Presiden

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, kemungkinan dalam beberapa pekan ini, beberapa yang menjadi isu krusial akan di-voting.

"Kami sangat optimis rampung sebelum Agustus 2017. Kemungkinan minggu-minggu ini, hal-hal yang masih menjadi isu krusial yang belum disetujui akan dilakukan voting," ujar Amali kepada VIVA.co.id, Jumat, 9 Juni 2017.

Menpora Temui PSSI dan STY Bahas 2 Pemain yang Segera Dinaturalisasi

Amali bahkan berharap bulan ini, agar pembahasan RUU Pemilu bisa rampung. Sejumlah isu yang masih alot seperti presidential treshold atau ambang batas pencapresan bisa di-voting dalam paripurna.

Upaya ini penting agar KPU bisa menyiapkan waktu persiapan tahapan pemilu serentak 2019. Apalagi, target penyelesaian sudah molor lama dari yang diharapkan.

Demi Sukseskan DBON, Menpora Teken MoU dengan SIWO pada HPN 2022

"Ini kan sudah lama dari target. Dan, juga beberapa isu sudah sepakat. Intinya yang belum sepakat akan dibawa ke paripurna untuk di-voting. Harapan saya bulan Juni ini selesai," tutur politikus Golkar itu.

Dari catatan VIVA.co.id, ada beberapa isu krusial yang belum disepakati dalam RUU Pemilu yaitu, antara lain:

1. Ambang batas partai politik dapat mencalonkan presiden atau presidential threshold. Usulan: 0 persen, 10 persen atau 20 persen dari hasil pemilu sebelumnya.

2. Ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen atau parliamentary threshold. Ada tiga usulan: 3,5 persen, 5 persen, dan 7 persen.

3. Sistem pemilu yang akan diterapkan. Hal ini masih menjadi perdebatan karena ada usulan sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas.

4. Metode konversi suara. Dalam isu ini terdapat usulan metode sainte lague modifikasi dan kuota hare.

5. Satu lagi yang jadi pro dan kontra terkait seleksi calon anggota DPD lewat panitia seleksi yang dibentuk gubernur dan menjalani fit and proper test di DPRD.

Sementara itu, ada isu-isu krusial yang sudah disepakati.

1. Penambahan jumlah anggota DPR sebanyak 15 kursi. Kesepakatan ini tak sesuai dengan wilayah pembagian yang belum disepakati apakah untuk Pulau Jawa atau luar Jawa.

2. Penambahan komisioner KPU tingkat pusat sebanyak empat orang menjadi 11 orang. Sementara itu, pimpinan Bawaslu ditambah empat menjadi sembilan orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya