PKS: Batal Banding Vonis Ahok, Semoga Jaksa Bukan Pencitraan

Jaksa Agung saat terima predikat WTP dari BPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Politikus Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang tidak melanjutkan upaya banding terkait vonis hakim kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski terlambat, namun membatalkan upaya banding dinilai menyelamatkan citra korps kejaksaan.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Langkah ini meskipun terlambat, tapi telah menyelamatkan wajah kejaksaan yang menyebutkan jaksa saat melaksanakan tugas bebas dari pengaruh siapa pun," kata Nasir melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Jumat 9 Juni 2017.

Menurut dia, sama seperti polisi, kejaksaan bukan alat penguasa. Namun, sebagai penegak hukum yang berusaha mewujudkan kebenaran, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Ia menceritakan Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, pihak kejaksaan  masih mempertimbangkan dan mengkaji apakah akan tetap melanjutkan upaya banding atau tidak, mengingat terpidana Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.

"Dalam rapat itu sejumlah anggota komisi hukum mempertanyakan dan menyayangkan jika Jaksa tetap banding, sedangkan Ahok sudah mencabutnya. Saya kira ini hanya soal waktu saja. Sebab aneh bin ajaib kalau terpidana Ahok sudah mencabut tapi jaksa tetap mau banding," jelas anggota Komisi III DPR itu.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Ia berharap langkah kejaksaan yang mencabut bandingnya dilakukan bukan atas dasar pencitraan. Diharapkan kebijakan kejaksaan sebagai pembelajaran ke depan bahwa lembaga penegak hukum harus obyektif dan adil.

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan Ahok dan kejaksaan bukan untuk pencitraan, tapi sebagai pembelajaran agar ke depan penegakan hukum harus adil, objektif dan bertanggung jawab serta memperhatikan kemanfaatan hukum," ujar Nasir.

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024