Bambang Ingin Tahu Siapa Bohong, Miryam Atau KPK

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan surat dari Miryam S Haryani ke Pansus KPK DPR, justru membuka titik terang soal siapa yang menekan dan mengancamnya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa kasus korupsi KTP elektronik. Dalam persidangan akhir Maret 2017, ada pengakuan dari penyidik KPK kalau Miryam diancam dan ditekan oleh koleganya di DPR untuk mencabut BAP-nya.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"Masuknya surat tulisan tangan pernyataan Miryam bermaterai ke Pansus "Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK" kemarin sedikit banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III DPR yang menekan dan mengancam dirinya agar mencabut BAP kesaksiannya di pengadilan pada tanggal 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 lalu. Sebagaimana disampaikan salah seorang penyidik KPK di bawah sumpah di persidangan," kata Bambang dalam siaran persnya, Jumat 9 Juni 2017.

Bambang dan sejumlah anggota Komisi III yang awalnya dituduh menekan, menyayangkan pernyataan itu. Karena tidak ada cross check kepada pihak yang dituduh, hanya dari pernyataan Miryam.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Nah, sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam," kata politisi Partai Golkar itu.

Kalau Miryam sudah membantah, lanjut Bambang, maka tidak sulit bagi KPK untuk membuktikan. Sebab, setiap pemeriksaan di KPK baik saksi maupun tersangka, selalu direkam, baik suara maupun gambar.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Kalau justru bukti dari KPK membenarkan Miryam menyebut pihaknya yang mengancam dan mengecam, walau Bambang menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi, pihaknya akan melaporkan Miryam ke Bareskrim Mabes Polri.

Namun, kalau justru penyidik KPK yang berbohong, Bambang mengaku menyesalkan itu. Serta sangat layak bagi Pansus KPK, untuk mencecar hingga menjadi terang persoalannya.

"Maka hal itu tentu sangat kami sesalkan mengingat hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah," katanya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya