NasDem: Posisi Agun Sebagai Ketua Pansus KPK Bisa Diganti

Agun Gunandjar Sudarsa
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Terpilihnya Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Pansus Angket KPK mengundang keheranan. Pasalnya, politikus Golkar tersebut diduga terseret kasus korupsi e-KTP. Merespons hal ini, NasDem yang merupakan salah satu pelopor pansus menyatakan posisi Agun masih bisa diubah.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut perwakilan fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, jika Agun justru memunculkan konflik kepentingan maka bisa dikoreksi. Hal ini dimulai dengan kebijakan Fraksi Golkar untuk mengganti Agun.

"Semuanya bisa diganti. Tak ada masalah. Yang ditunjuk sekarang kalau Badan Musyawarah katakan harus berubah, bisa berubah tiap saat. Karena fraksi menilai perlu diubah. Bisa. Walau telah ditunjuk," kata Taufiq kepada VIVA.co.id, Kamis, 8 Juni 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Taufik yang juga wakil ketua Pansus KPK menambahkan, setiap waktu masih ada kemungkinan untuk mengganti pimpinan pansus. Namun, ia meminta agar semua pihak juga bisa bersikap obyektif karena Agun statusnya hanya pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan e-KTP.

"Kita akan evaluasi kalau misalnya terjadi konflik kepentingan. Kedua, Pak Agun walau diperiksa hanya sebagai saksi. Belum tentu dia melakukan. Tak boleh karena itu dia tak miliki kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan seperti itu," tuturnya.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurut dia, Pansus Angket KPK juga belum bekerja karena baru menentukan pimpinan. Ia meminta agar tak terlalu jauh sebelum pansus memulai. "Kita belum bekerja," ujarnya.

Sementara, Agun menegaskan terpilihnya dia sebagai Ketua Pansus KPK dijamin tak ada kepentingan terkait kasus e-KTP. Menurutnya, pansus angket adalah hal berbeda. Ia pun berkomitmen akan tetap menjalani proses hukum e-KTP jika memang diperlukan keterangannya oleh pihak terkait.

"Saya merasa tidak ada konflik apa-apa. Apapun yang dalam konteks penegakan hukum e-KTP saya jalani, hargai, patuhi dan saya ikuti," ujar Agun, Rabu, kemarin.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, disebut sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR diduga menerima aliran dana proyek e-KTP. Salah satunya politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Nama Agun disebut dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya