Pansus Angket KPK Bacakan Surat Miryam Haryani, Apa Isinya?

Anggota DPR yang jadi tahanan KPK, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Panitia Khusus Hak Angket KPK telah memilih pimpinannya. Setelah pemilihan selesai, anggota pansus dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyampaikan sebuah surat yang ditulis politisi Hanura, Miryam Haryani. Dalam surat itu, dia membantah ditekan oleh sesama anggota DPR terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kami yang dituduh menekan Miryam tidak pernah menekan Miryam," kata Masinton di ruang rapat, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Juni 2017.

Sebelum dibacakan, Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar, mengatakan sudah menerima dokumen surat dari Miryam.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Pertama kali kita secara resmi telah menerima dokumen," kata Ketua Pansus Agun Gunandjar. Politisi Golkar itu langsung membacakan surat pengakuan Miryam. Berikut isi suratnya:

Saya yang bertandatangan di bawah ini, Miryam S. Haryani

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dengan ini saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Pak Bambang Soesatyo, Pak Aziz Syamsuddin, Pak Syarifuddin Sudding, Pak Masinton Pasaribu dan Pak Desmond Mahesa terkait pencabutan BAP saya di pengadilan Tipikor atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto

Usai pembacaan dokumen itu, Agun kemudian menutup rapat perdana pansus ini. Dia menjelaskan pimpinan Pansus akan merembukan agenda kinerja Pansus ke depan.

"Untuk itu diperkenankan kami di unsur pimpinan berembuk terlebih dulu," kata Agun.

Sebelumnya, penyebutan anggota DPR yang menekan Miryam Haryani ini diungkapkan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dalam persidangan lanjutan korupsi e-KTP, tiga penyidik KPK dihadirkan untuk dikonfrontir dengan pengakuan Miryam.

Dalam persidangan, Novel menegaskan penyidik tak melakukan intimidasi saat memeriksa saksi termasuk Miryam di KPK. Ia mengatakan, Miryam justru tertekan karena ada intimidasi dari pihak luar yang juga koleganya dari anggota DPR.

Menurut Novel, ada enam orang anggota DPR yang beri ancaman dan mewanti-wanti Miryam sebelum menjalani pemeriksaan penyidikan di KPK.

"Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Sudding. Dan satu lagi saya lupa namanya," kata Novel.

Miryam dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tak benar dalam persidangan e-KTP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya