Tambahan Pimpinan DPR, MPR, dan DPD Diputuskan Kamis 8 Juni

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan Kamis, 8 Juni 2017, Baleg akan meminta perwakilan fraksi melaporkan keputusan akhir soal penambahan pimpinan DPR, MPR, dan DPD dalam revisi UU MD3.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Kami jadwalkan dan dengarkan laporan masing-masing kapoksi soal hasil lobi dan keputusan akhir pimpinan partai masing-masing. Lobi terakhir untuk menentukan sikap akhir. Belum ada keputusan final. Kami masih menunggu lobi tingkat tinggi," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Saat ditanya soal banyaknya kritik terhadap penambahan pimpinan legislatif, ia menjelaskan Baleg tak punya kewenangan apapun atas usulan anggota legislatif termasuk mencabut usulan tersebut.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

"Pimpinan DPR tak bisa cabut. Yang berhak cabut pengusul. Usulan MD3, inisiatif anggota dari fraksinya. Tugas kami laksanakan. Sekarang tarik menarik menunjukkan DPR bukan orkestra," kata Firman.

Ia menambahkan dalam penambahan pimpinan legislatif ini, anggota Pansus tetap menekankan pertimbangan rasionalitas dan juga psikologis publik. Sehingga apa yang menjadi persepsi publik juga akan menjadi pertimbangan.

Baleg DPR Masukkan Usulan 10 Pimpinan MPR dalam Draf Revisi UU MD3

"Saya ledek Ketua MPR, kalau disepakati (tambah 6 pimpinan MPR), saya akan beri sponsor kesebelasan MPR untuk sepak bola. Jadi kami tak mudah. Sampai hari ini kami berhitung. Saya tak pernah bahas UU selama ini. Ada hal yang serius," kata Firman.

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019