Wakil Ketua DPR Usul Persekusi Diatur Undang-undang

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Aksi persekusi atau main hakim sendiri tengah marak belakangan ini. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menyarankan agar persekusi diatur dengan menggandeng lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

"Apabila diatur, (sebaiknya) bekerjasama dengan Kominfo," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 6 Juni 2017.

Bahkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menilai persekusi sebaiknya diatur dalam Undang-Undang. "Lah (kalau diatur di UU) akan cukup bagus," ujarnya.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Agus juga menyambut positif apabila Majelis Ulama Indonesia mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa mengenai persekusi itu. MUI disebutnya bisa bekerja sama dengan Kominfo. "Kita melihat MUI, kita apresiasi. Persekusi itu enggak baik," kata Agus.

Sebelumnya, dalam suatu kasus persekusi yang menimpa bocah bernama PMA (15), polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni AM (22) anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam dan MAT (57) warga sekitar yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Persekusi LC di Pesisir Selatan
Ilustrasi sidang

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Sidang lanjutan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana kembali dilanjutkan, tiga orang saksi akhirnya memberikan keterangan, dua diantaranya pasangan suami-istri.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2023