Gerindra Minta Polisi Adil Tangani Kasus Persekusi

Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diamankan atas tindakan persekusi terhadap seorang bocah SMP di Jakarta Timur baru-baru ini.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri bersikap profesional dan adil dalam mensikapi apa yang disebut persekusi.  

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

"Hendaknya dalam menjalankan tugas Polri, hanya mengacu pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Perundang-undangan Pidana Indonesia lainnya dan bukannya mengikuti opini sebagian orang," kata Dasco melalui keterangan tertulisnya, Minggu 4 Juni 2017.

Politikus Gerindra ini menjelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang, atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas haknya.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

"Sementara, di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi, selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme," ucapnya.

Dasco berpendapat, yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta tidak tergolong persekusi, karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya, bukan karena identitas rasnya, melainkan karena perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

"Jika pun terjadi pelanggaran hukum, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP, atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP," paparnya.

Dasco mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. "Istilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan, jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta," ucapnya.

Di antara berbagai kegaduhan saat ini, menurutnya, yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu, tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain.

"Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat, tetapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka, atau pun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya