Formula yang Ditawarkan soal Penambahan Kursi DPR

Dok. PolItikus PKB Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum telah sepakat dengan pemerintah untuk menambah 15 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun menuai pro dan kontra, pansus menegaskan akan merumuskan skema penambahan secara objektif.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

“Formulanya masih kami dicari. Pemerintah sepenuhnya telah menyerahkan kepada pansus formulanya. Terutama, mengenai over representasi yang tidak mengalami pengurangan. Nanti akan dibicarakan,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu 3 Juni 2017.

Pansus, kata Edy, saat ini memiliki beberapa opsi mekanisme adanya tambahan anggota baru. Misalnya, hanya menambah anggota parlemen yang berasal dari luar Pulau Jawa, karena hampir 60 persen mayoritas wakil rakyat yang berada di DPR berasal dari daerah pemilihan Jawa.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Edy menilai, penambahan anggota parlemen memang saat ini sudah dibutuhkan. Salah satu alasannya, adalah mempertimbangkan faktor jumlah penduduk dan luas wilayah. Apalagi, ada beberapa wilayah yang alokasi kursinya justru diambil daerah lain karena pemekaran.

“Kami ingin membuat formula yang bisa bertahan sampai kapan pun, karena sebelumnya tidak ada formula yang jelas,” ujarnya.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi menegaskan, penambahan kursi di parlemen bertujuan memeratakan daerah pemilihan, tanpa melakukan redistribusi atau realokasi kursi daerah yang kelebihan representasi.

“Karena representasi perlu diseimbangkan. Tidak ada yang ditarik dari dapil lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, penambahan 15 kursi ini jika diresmikan maka anggota DPR akan berjumlah 575 orang dari jumlah sebelumnya yang hanya 560. Kritikan terus tertuju agar DPR dan pemerintah membatalkan penambahan 15 kursi ini.

Selain itu, DPR akan menjadi sorotan karena dalam revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), ada usulan penambahan kursi pimpinan. Selain DPR, dalam revisi UU MD3 juga diusulkan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya