Pansus RUU Pemilu Jangan Hanya Fokus Lima Isu Krusial

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum diharapkan tidak hanya fokus pada lima isu krusial, yang dalam pembahasannya sejauh ini belum disepakati. Sebab, ada beberapa poin penting yang juga mendesak dan harus diubah dalam revisi payung hukum tersebut.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhil Ramadhani mengungkapkan, sejauh ini revisi penegakan hukum dalam sistem pencalonan Pemilu belum terdengar. 

Pansus, kata Fadhil, sama sekali belum menegaskan sikapnya atas mekanisme penyelesaian sengketa pencalonan yang dalam pagelaran pesta demokrasi beberapa tahun lalu sempat mencuat.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

“Ini Pemilu 2014 sempat menjadi soal. Misalnya, kalau ada apa-apa ke mana dia harus menggugat? Ini akan potensial mengganggu kemana-mana,” katanya.

Menurut Fadhil, penetapan pelanggaran atau sanksi pidana atas penyelesaian sengketa pencalonan perlu ditindaklanjuti lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu. Apalagi sejatinya, Fadhil memandang, ada beberapa poin dalam lima isu tersebut, yang seharusnya sudah bisa diselesaikan seluruhnya oleh tim Pansus.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Adapun kelima isu yang dianggap sudah mencapai kebuntuan dan harus melalui proses lobi antara lain, sistem pemilu, jumlah kursi anggota dewan, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan Presiden, sampai dengan metode konversi suara ke kursi. Fadhil menilai, ada poin penting lain yang harus dirumuskan selain kelima isu tersebut.

“Beberapa isu krusial seharusnya bisa dituntaskan. Karena secara konseptual, sebenarnya sudah selesai. Misalnya, ambang batas Presiden. Mau diambil dari mana lagi ambang batasnya?” dia bertanya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017, Ferry Kurnia menambahkan, ada beberapa poin penting lainnya yang harus ditekankan, agar revisi UU Pemilu tidak sia-sia. Mulai dari sistem elektronik pemilihan yang terintegrasi dengan instansi terkait, sampai dengan sistem tata kelola penyelenggaraan pesta demokrasi ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya