Soal Persekusi, Ketua MPR: Jangan Main Hakim Sendiri

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan
Sumber :
  • Dokumen MPR RI

VIVA.co.id – Aksi persekusi yang marak terjadi  akhir-akhir ini tengah menjadi perhatian publik. Tindakan itu dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum. 
 
"Tidak boleh di negeri yang berdasarkan negara hukum sewenang-wenang, main hakim sendiri, ngejar orang tanpa proses," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, di Senayan, Jumat 2 Juni 2017.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.

Zulkifli meminta penegak hukum atau pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, yakni dengan memberikan perlindungan hukum yang baik. "Adil menegakkan hukum sehingga semua orang merasa diayomi," ujarnya. 

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Dia mengimbau agar masyarakat melapor ke penegak hukum jika terjadi sesuatu yang tidak beres. Dia juga meminta masyarakat menghentikan aksi saling benci. "Hentikan lah rasa amarah, saling mencaci, saling mencela, saling menyakiti. Kita kan sebangsa setanah air," kata Zulkifli. 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian, menyatakan pihaknya akan secara serius menangani tindak persekusi yang dialami masyarakat. Dia memastikan, akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap para pelaku persekusi.

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Persekusi LC di Pesisir Selatan

Menurut Tito, polisi juga membuka pintu bagi siapa saja yang mengalami tindakan persekusi untuk melapor. Ia menjamin laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Jadi kalau dari masyarakat ada apa-apa (yang mengalami tindak persekusi) laporkan ke Kepolisian," kata Tito di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Juni 2017. (ren)

Ilustrasi sidang

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Sidang lanjutan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana kembali dilanjutkan, tiga orang saksi akhirnya memberikan keterangan, dua diantaranya pasangan suami-istri.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2023