RUU Pemilu Disepakati Keterwakilan Perempuan 30%

Kotak Suara Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu telah bersepakat dengan pemerintah soal keterwakilan perempuan dalam pemilu.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Keputusannya (keterwakilan perempuan) 30 persen pengurus di tingkat pusat," kata Ketua Pansus Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Tak hanya itu, Pansus Pemilu dan pemerintah juga memutuskan adanya keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Lukman menyebutkan tiap penyelenggara harus memiliki keterwakilan 30 persen.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

"Untuk rekrutmen yang lain penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, DKPP juga harus utamakan 30 persen perempuan," kata Lukman.

Adapun soal keterwakilan perempuan dalam pemilu masih menggunakan zipper system. Ia menjelaskan yang dimaksud zipper system setidaknya ada satu perempuan dari keterwakilan tiga laki-laki yang terpilih.

Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati
Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021