Demokrat Dilanda Kemelut Internal

Ilustrasi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat rapimnas partai,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Partai Demokrat kembali dilanda polemik internal karena gugatan terhadap Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan. Keduanya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.

Sulit Berkemih Hingga Ejakulasi Darah Tanda Kanker Prostat

Gugatan ini dilayangkan tiga kader Demokrat yaitu Yan Rizal Usman, Edi Rizal, dan Rahmadi Kasim. Tiga kader ini menggugat dua petinggi partai berlambang Mercy biru itu karena perubahan sepihak soal anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang tak sesuai dengan keputusan kongres Demokrat ke IV di Surabaya, Mei 2015.

Dalam sidang lanjutan hari ini dengan agenda penggugat menyerahkan bukti dan fakta ke persidangan.

SBY Akan Jalani Pengobatan Kanker, Dijadwalkan Tiba di AS Kamis Pagi

"Yang diserahkan antara lain buku rancangan AD/ART asli hasil kongres di Surabaya. Buku ini telah diubah secara pihak dan didaftarkan ke Menkumham," kata Yan Rizal Usman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2017.

Yan menambahkan dalam penyerahan bukti juga diserahkan rekaman serta foto SBY terkait pengakuan bahwa hasil keputusan kongres telah diubah. Pengakuan ini disampaikan SBY kepada kader Demokrat saat kongres.

Usai Operasi, SBY Mau Isi Waktu Masa Pemulihan dengan Melukis

"Kami ingin kader Demokrat, seluruhnya melihat persoalan ini harus berdasarkan fakta," tutur Yan.

Kemudian, Yan mengkritisi strategi SBY yang mengubah AD/ART partai karena diduga ada keinginan mendominasi Demokrat. Ia dan dua koleganya menduga bila SBY ingin merancang dinasti keluarga di internal Demokrat. "Partai Demokrat itu milik kader, bukan keluarga SBY," lanjutnya.

Salah satu yang disindirnya yaitu keberadaan Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK). Hal ini membingungkan karena dalam putusan kongres Surabaya tak ada pembahasan BPOKK.

Lalu, ada juga soal Divisi Keamanan Internal yang tak dihasilkan dalam kongres tapi termuat dalam AD/ART. Aturan ini juga terdaftar di Kemenkumham.

"Ini beberapa yang diduga mengubah AD/ART yang tak dibahas dalam kongres," ujarnya.

Selain itu, dia mengingatkan status kepemilikan kantor DPP Demokrat. Ia mempertanyakan terkait kantor DPP ?apakah dibeli dengan uang partai atas nama Choel Malaranggeng atau bukan. Pasalnya, status kantor DPP yang mungkin dibeli dengan uang partai namun atas nama SBY Foundation Center.

"Kami hanya ingin Pak SBY bisa menjelaskan kronologis bagaimana status kepemilikan kantor DPP Partai Demokrat sekarang," tuturnya.

Seperti diketahui, hasil Kongres ke IV Demokrat, 11-13 Mei 2015 di Surabaya, menghasilkan keputusan menetapkan SBY sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Selain itu, dibentuk kepengurusan baru periode 2015 - 2020.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya