Petinggi Gerindra Minta Rizieq Pulang dan Hadapi Polisi

Ilustrasi buronan kasus dugaan pornografi, Habib Rizieq di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengimbau pentolan ormas FPI, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, agar pulang ke Indonesia untuk menghadapi tim penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang akan memeriksanya. Polda Metro Jaya kemarin menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Arief, kedatangan Rizieq sangat penting untuk menguak kasus dugaan pornografi yang menyeret dia dan Firza Husein terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum yang beredar di situs baladacintarizieq.

"Iya sebaiknya Habib Rizieq datang saja ke Jakarta dan menemui petugas hukum, dalam hal ini polisi. Biar semua clear, kalau HRS itu tidak terlibat dalam kasus pornografi," kata Arief kepada VIVA.co.id,, Selasa 30 Mei 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Saat ini Rizieq telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sejak pukul 12.00 WIB, Senin 29 Mei 2017.

Rizieq diduga melanggar Undang-undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-undang tersebut.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus pornografi ini, Rizieq tak pernah mau memenuhi panggilan penyidik kepolisian, tercatat sudah dua kali dia memilih mangkir dan pergi ke luar negeri. Bahkan, kepolisian terpaksa menerbitkan surat perintah membawa Rizieq. Padahal, saat itu Rizieq masih berstatus sebagai tersangka.

Selain Rizieq, dalam kasus yang cukup meresahkan masyarakat ini, kepolisian juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya