Penambahan Anggota DPR Cuma Bikin Boros Uang Rakyat

Ilustrasi paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Rencana penambahan jumlah anggota DPR dari 560 kursi menjadi 579 kursi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu adalah usulan yang miris dan memprihatikan. Ia menilai, penambahan kursi anggota DPR hanya akan merugikan keuangan negara atau APBN yang berasal dari uang rakyat.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Acuannya, besaran anggaran yang dikeluarkan APBN untuk menggaji anggota DPR tak diikuti dengan perbaikan kinerja lembaga legislatif dengan baik.

"Ini yang kita sesalkan, penambahan ini hanya akan menimbulkan pemborosan anggaran negara saja ini," kata peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Ia menambahkan dengan contoh, bila berdasarkan usulan tambahan kursi seperti misalnya mengusulkan penambahan 5 kursi, maka negara harus menambah jumlah anggaran untuk anggota dewan sebesar Rp3,6 miliar pertahun. Kemudian, jika penambahan 20 kursi seperti yang diusulkan saat ini, maka anggaran negara yang harus dikeluarkan sebesar Rp14 miliar.

"Itu baru untuk gaji dan tunjangan untuk anggota DPR RI saja, belum termasuk biaya reses anggota. Kalau ditambah dengan biaya reses untuk tambahan 20 kursi anggota, maka negara harus mengeluarkan anggaran sebesar 48 miliar pertahun," ujarnya.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Hal ini belum termasuk tunjangan serta fasilitas pendukung sebagai pejabat negara. Maka, usulan ini layak dikritik dan dihentikan.

"Itu belum lagi tambahan fasilitas untuk mereka, seperti fasilitas rumah dinas, mobil, dan gaji para staf-stafnya. Jadi wacana ini benar-benar pemborosan anggaran negara saja," tambahnya.

Menurut Roy, kebutuhan masyarakat saat ini bukanlah penambahan jumlah anggota dewan di gedung parlemen. Namun, masyarakat membutuhkan seberapa sering anggota dewan itu turun bertemu dengan konstituennya dan memperjuangkan suara konstituen di gedung parlemen.

"Jadi yang paling penting itu meningkatkan kualitas relasi antara masyarakat dan perwakilannya, bukan menambah jumlah anggota yang tidak menunjukkan kualitas kerjanya," tuturnya.

DPR memang tak pernah berhenti menjadi sorotan negatif. Selain penambahan jumlah anggota dewan, kursi pimpinan DPR juga diusulkan ditambah. Namun, penambahan kursi pimpinan DPR ini diusulan dalam revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Tak hanya DPR, lembaga parlemen lain seperti MPR dan DPD juga diusulkan ditambah kursi pimpinannya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya