Ada Calon Tunggal di Pilpres, Parpol Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, dalam RUU Pemilu telah disepakati aturan untuk mengantisipasi calon tunggal dalam pemilu presiden (pilpres). Aturan ini menyatakan, partai politik yang tak mengajukan calon presiden (capres) akan diberi sanksi pada pemilu berikutnya.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Jadi partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat capres, cawapres, tidak ajukan capres maka dikenai sanksi berupa tak boleh ikuti pemilu berikutnya," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Ia menjelaskan, adanya sanksi bagi partai karena sudah menjadi tugas dari partai untuk melakukan rekrutmen kepemimpinan nasional. Selanjutnya, ia menambahkan, dalam RUU Pemilu juga sudah diatur dalam pilpres tak boleh ada calon tunggal.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Partai lain sudah terkumpul satu calon, dia (partai) nyandera enggak mau nyalonin. Supaya gagal pencalonan, Nah, dia kena sanksi. Dia sandera calon lain sehingga tak bisa ikut, pemilu tidak berlangsung, maka parpol yang menyandera ini dikenai sanksi tidak boleh ikut pemilu berikutnya," ujar Lukman.

Ia melanjutkan untuk mekanisme dalam RUU Pemilu juga diatur soal tahapan pendaftaran calon tunggal. Ia menjelaskan ketika muncul calon tunggal maka akan diberi batasan waktu 15 hari bagi partai untuk ajukan calon lain.

Usai Putusan MK, Jokowi Beri Pidato di Kediaman Ma'ruf Amin

"Diberi batasan waktu 15 hari pada parpol untuk ajukan calon. 15 hari itu 2x7. Maksudnya 7 hari pertama  dibuka, belum ada, dibuka lagi 7 hari kedua. Tidak ada yang daftar hanya 1 calon. Maka pemilu dilanjutkan," kata Lukman.

Ia mengatakan, aturan ini disetujui 9 fraksi dari 10 fraksi. Adapun fraksi yang keberatan hanya PDIP. Tapi karena kalah jumlah akhirnya aturan ini disepakati. (mus)
    

Sidang gugatan sejumlah calon legislatif Partai Gerindra.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Mulan Jameela dan beberapa caleg menggugat Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019